Berlaku 18 Mei 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru
Situasi pandemi kini mulai membaik, pemerintah pun mulai melakukan sejumlah kelonggaran. Apakah pelonggaran tersebut turut mempengaruhi syarat naik pesawat terbaru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Dalam situs setkab.go.id, disebutkan bahwa pemerintah kini mulai melakukan pelonggaran penggunaan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap. Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan bahwa kebijakan terbaru prihal pelaku perjalanan dalam dan luar negeri mulai berlaku pada 18 Mei 2022.
Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat tertuang dalam SE 56 Tahun 2022, sedangkan untuk peraturan perjalanan luar negeri tercatat dalam SE 58 Tahun 2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri
Persyaratan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh pada 18 Mei 2022. Adapun aturan naik pesawat dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:
- Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
- Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
- Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
- Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN yang usianya di bawah enam tahun tidak wajin menunjukan hasil negatif PCR atau antigan, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan meneraptkan protokol kesehatan.
- Ketentuan vaksinasi dan tes pemeriksaan Covid-9 dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, dareh 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Perjalanan Luar Negeri
Sementara itu, pesyaratan naik pesawat untuk perjalanan luar negeri tertaung dalam SE 58 Tahun 2022 yang juga ditandatangani pada 18 Mei 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melaluai bandara internastional harus mematuhi aturan yang berlaku. Adapun aturan tersebut sebagai berikut:
- Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan pemerintah Indonesia.
- PPLN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika belum memilikinya, maka yang bersangkutan harus mengunduh sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (fisik atau digital) telah mendapakan dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia, dengan ketentuan seperti berikut:
- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di enty point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karanina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di enty point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karanina setelah pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan usia 6-17 tahun, memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA PPLN yang telah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi.
- Kartu/sertifikat vaksin (digital atau fisik) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.