Aturan Terbaru Wajib Masker Bagi Pengguna Transportasi Publik
Pemerintah melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan mulai Rabu (18/5). Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dengan alasan kasus Covid-19 sudah melandai.
Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker di luar ruangan dan saat tidak berkerumun. Pelaku perjalanan domestik dan internasional juga tidak diwajibkan tes Covid-19 dengan syarat sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap.
Kelonggaran ini tak berlaku bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan rentan, seperti lansia, anak yang belum di vaksin, ibu hamil, dan mereka yang sedang sakit batuk, pilek, dan demam.
Selain itu, pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat yang berada ruangan tertutup dan pengguna transportasi publik.
Ketentuan ini diperjelas dalam Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan peraturan penggunaan masker bagi para pelaku perjalanan, di antaranya adalah :
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan