Puan Maharani Matikan Mik Saat PKS Interupsi soal Perzinahan dan LGBT
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginterupsi jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk mendorong percepatan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan tindak pidana kesusilaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, agar lebih lengkap, integral, dan komprehensif.
Fraksi PKS menilai, undang-undang tersebut belum memuat peraturan rinci mengenai larangan perzinahan serta penyimpangan seksual.
“Dalam Pasal 4 (UU TPKS) dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya undang-undang ini tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif,” kata perwakilan Fraksi PKS, Amin AK, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).
Menurutnya, peraturan mengenai tindak pidana kesusliaan semestinya memasukkan ketentuan tentang larangan perzinahan dan penyimpangan seksual, meski dilakukan atas dasar sexual concent atau persetujuan.
Politisi PKS itu menilai perzinahan walaupun dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tetap bertentangan dengan nilai agama dan norma kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara pada Pasal 284 KUHP makna perzinahan masih terlalu sempit. “Sebab tidak mampu menjangkau perbuatan zina yang dilakukan pasangan yang keduanya tidak terikat pernikahan dengan pihak lain,” ujarnya.
Sedangkan menyangkut penyimpangan seksual, Amin mengacu kepada lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT). Menurut Amin, terdapat kekosongan hukum karena belum ada yang mengatur larangan terkait LGBT.
Dia mencontohkan video podcast yang diunggah figur publik Deddy Corbuzier, saat menampilkan pasangan gay dalam salah satu episodenya. Berdasarkan catatan Amin, video tersebut telah ditonton lebih dati 5,4 juta kali dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Meski telah diturunkan, video tersebut sudah terlanjur dilihat banyak orang. Amin khawatir akan banyak orang terdorong untuk melakukan hubungan serupa, karena dalam wawancara itu narasumber yang hadir menceritakan mengenai gaya hidup gay, penyebab keduanya menjadi gay, dan seluk beluk percintaan pasangan sesama jenis.
Tak hanya dalam kanal youtube figur publik, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia juga pernah mengunggah foto bendera LGBT melalui akun media sosial resminya. Hal tersebut dinilai Amin, bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
“Pengibaran bendera LGBT ini tentu menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tutur Amin.
Namun, belum selesai interupsi, tiba-tiba mikrofon Amin dimatikan Ketua DPR Puan Maharani, yang menjadi pimpinan rapat. Puan pun lantas menutup Rapat Paripurna. “Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini,” ujar Puan mengakhiri rapat.
UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adanya UU ini, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual. Dalam sidang paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Nintang Darmawati mengatakan bahwa UU TPKS merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, UU ini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Namun, pelecehan tak hanya terjadi di dunia nyata, simak data mengenai platform digital yang paling banyak terjadi pelecehan berikut ini: