Puan Maharani Matikan Mik Saat PKS Interupsi soal Perzinahan dan LGBT

Image title
24 Mei 2022, 18:46
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2022.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2022.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginterupsi jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk mendorong percepatan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan tindak pidana kesusilaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, agar lebih lengkap, integral, dan komprehensif.

Fraksi PKS menilai, undang-undang tersebut belum memuat peraturan rinci mengenai larangan perzinahan serta penyimpangan seksual.

“Dalam Pasal 4 (UU TPKS) dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya undang-undang ini tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif,” kata perwakilan Fraksi PKS, Amin AK, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).

Menurutnya, peraturan mengenai tindak pidana kesusliaan semestinya memasukkan ketentuan tentang larangan perzinahan dan penyimpangan seksual, meski dilakukan atas dasar sexual concent atau persetujuan.

Politisi PKS itu menilai perzinahan walaupun dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tetap bertentangan dengan nilai agama dan norma kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara pada Pasal 284 KUHP makna perzinahan masih terlalu sempit. “Sebab tidak mampu menjangkau perbuatan zina yang dilakukan pasangan yang keduanya tidak terikat pernikahan dengan pihak lain,” ujarnya.

Sedangkan menyangkut penyimpangan seksual, Amin mengacu kepada lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT). Menurut Amin, terdapat kekosongan hukum karena belum ada yang mengatur larangan terkait LGBT.

Dia mencontohkan video podcast yang diunggah figur publik Deddy Corbuzier, saat menampilkan pasangan gay dalam salah satu episodenya. Berdasarkan catatan Amin, video tersebut telah ditonton lebih dati 5,4 juta kali dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.  

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...