Menkes Kaji Booster Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Hadiri Acara Besar
Pemerintah tengah mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 karena subvarian BA.4 dan BA.5. Bahkan Kementerian Kesehatan membuka kemungkinan vaksin booster menjadi syarat untuk hadir di acara-acara besar.
Hal ini merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (13/6). Presiden juga meminta agar pemberian vaksin dosis ketiga ini lebih mudah dijangkau masyarakat.
"Setiap acara besar, kalau bisa diwajibkan menggunakan booster sehingga bisa memastikan yang mengikuti acara itu aman," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6) dikutip dari Antara.
Budi berharap dengan booster, maka imunitas masyarakat bisa bertambah dalam enam bulan ke depan. Jika kekebalan terbentuk dalam jumlah banyak, diharapkan Indonesia bisa menjadi negara pertama yang tak mengalami lonjakan kasus corona dalam 12 bulan.
"Mudah-mudahan pada Idul Adha dan 17 Agustus, kita bisa merayakan hari raya dan hari kemerdekaan dengan baik," katanya.
Sebelumnya Budi memprediksi puncak penularan akan terjadi pada minggu ketiga Juli 2022. Perhitungan ini berdasarkan pada pengalaman gelombang sebelumnya yakni Delta dan Omicron.
Meski demikian ia juga memperkirakan bahwa puncak penularan dan kasus hospitalisasi subvarian baru ini sekitar sepertiga dari puncak varian Delta dan Omicron. Hal ini didapatkannya dari pengamatan di Afrika Selatan, tempat pertama subvarian ini teridentifikasi.
Selain itu kasus kematian yang disebabkan subvarian ini sekitar satu persepuluh dari kasus kematian pada gelombang Delta dan Omicron. Meski demikian, pemerintah juga akan menjaga agar tidak terjadi gelombang penularan yang tinggi.