Investor Datangi Rumah Yusuf Mansur, Desak Ganti Rugi
Sejumlah investor berusaha melakukan musyawarah dengan ulama Yusuf Mansur, dengan mendatangi kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (20/6). Akan tetapi upaya tersebut gagal terpenuhi, karena Yusuf Mansur tidak berada di rumah.
Merasa kecewa, puluhan investor yang merupakan jemaah dan pengurus Masjid Darrussalam di Kota Wisata Cibubur, tersebut pun berencana untuk kembali mendatangi kediaman Yusuf Mansur di lain waktu.
Salah seorang investor yang berprofesi sebagai advokat, Zaini Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya hanya ditemui oleh seseorang bernama Deni, yang mengaku sebagai salah satu kuasa hukum Yusuf Mansur.
"Padahal sudah tahu sebelumnya, kami juga sudah kirimkan surat resmi," jelas Zaini saat dihubungi, Senin (20/6) malam.
Mereka pun mendesak agar Yusuf Mansur segera mengembalikan seluruh dana investasi yang telah dikumpulkan dari berbagai jemaah, termasuk di Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur. Hal ini meliputi investasi batu bara, tabungan tanah, hingga hotel Siti.
Tak bertemu dengan Yusuf Mansur, akhirnya para investor menantang Yusuf Mansur agar berani mengucapkan sumpah mubahalah untuk membuktikan kebenaran ucapannya, terkait bantahan telah mengumpulkan investasi baru bara Jabal Nur (JBN) dari jemaah Masjid Darussalam.
"Yusuf Mansur mengaku tidak pernah presentasi bisnis batu bara, tidak pernah terlibat bisnis dengan jemaah Masjid Darussalam, makanya kita minta mubahalah," ucap Zaini.
Apabila tidak segera dipenuhi, komunitas investor Yusuf Mansur berencana kembali mendatangi kediamannya untuk meminta penjelasan.
Terkait investasi batu bara ini, sebelumnya Zaini sudah menggugat Yusuf Mansur ke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yusuf Mansur bersama-sama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, digugat melakukan wanprestasi.
Dalam gugatannya, Zaini meminta pengadilan menghukum Yusuf Mansur dan kawan-kawan secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp98,7 triliun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.