Pengacara Indra Kenz Jelaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Korban Binomo
Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang menggunakan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz, melaporkan balik salah satu korban Binomo dengan digaan pencemaran nama baik. Laporan pencemaran nama baik dilayangkan kepada Koordinator Paguyuban Korban Binomo, Maru Nazara, pada 7 Februari lalu.
Dalam perkara ini, Maru dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski penyidikan sempat dihentikan pihak polisi, pada Senin (13/6) lalu, Indra Kenz diketahui telah memenuhi panggilan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipedeksus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pada hari itu, Indra Kenz diperiksa tim penyidik sebagai saksi selama tiga jam dengan menjawab 14 pertanyaan yang diajukan.
“Pemeriksaan Indra Kenz sebagai saksi pelapor berjalan dengan lancar dan kooperatif,” ujar Pengacara Indra Kenz, Dhuma Melinda Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/6).
Dengan dilanjutkannya penyidikan oleh kepolisian, Dhuma berharap agar tim penyidik juga memanggil pihak terlapor, yaitu Maru Nazara untuk dimintai keterangan. Hal tersebut sebagai upaya agar perkara ini dapat terus berlanjut dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan.
“Indra Kenz selaku Pelapor juga berharap agar pihak penyidik segera memanggil Terlapor dan pihak-pihak lain agar permasalahan ini bisa segera dapat dilakukan proses lebih lanjut, sehingga mendapatkan keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Maru Nazara,” jelas Dhuma.
Menurut Dhuma, tuduhan yang diberikan Maru Nazara bahwa kliennya mempromosikan platform investasi ilegal tidaklah tepat. Dia menjelaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi trading yang legal di berbagai negara dengan sertifikasi kategori A dari International Finance Corporation (IFC).
Menurutnya, Binomo dicap ilegal oleh masyarakat hanya karena belum memperoleh izin untuk beroperasi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEPTI). Oleh sebab itu, kliennya, Indra Kenz pun disangkut pautkan menjadi penyebab kerugian.
Padahal, para oknum korban diungkapkannya telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dari transaksi di Binomo. Syarat dan ketentuan itu disebut Dhuma tercantum di dalam Perjanjian Klien.
“Perjanjian itu pada intinya menerangkan dan menjelaskan transaksi binary option adalah transaksi beresiko tinggi sehingga mempunyai potensi kerugian,” katanya.
Sementara itu, pihak terlapor, Maru Nazara menanggapi bahwa dirinya takkan lari dari permasalahan. Dia menyerahkan proses hukum yang berlangsung sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Nanti itu hukum yang menentukan apakah pernyataan saya di medsos (media sosial) itu benar atau tidak. Itu kan masalah hukum,” kata Maru kepada Katadata.co.id pada Selasa (21/6).
Dalam perkara aplikasi binary option Binomo, dia menyampaikan bahwa memiliki bukti yang kuat atas tuduhannya terhadap Indra Kenz. Oleh sebab itu, dia berharap agar proses hukum atas perkara yang sudah menjerat Indra Kenz sebagai tersangka dapat diselesaikan dengan adil oleh aparat penegak hukum.
“Jadi tentang laporan Indra Kenz silakan saja berjalan. Kami juga meminta agar saudara Indra Kenz supaya diproses hukum seadil-adilnya dan (berkas perkaranya) segera P21,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, diduga melakukan penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Selain Indra Kenz, kepolisian telah menetapkan Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Selanjutnya, kekasih Indra kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; serta adik Indra kenz, Nathania Kesuma.
Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham, hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.
Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik.
Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir beragam aplikasi investasi binary option atau robot trading.