Merpati Diputuskan Pailit, Erick: Nasib Eks Karyawan Ada Kejelasan
Mismanajemen PT Merpati Nusantara Airlines bertahun-tahun lamanya membuat perusahaan maskapai yang berdiri sejak 1962 itu tidak dapat diselamatkan lagi.
Maskapai nasional itu telah berhenti beroperasi sejak tahun 2014. Namun, baru diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Juni 2022.
Baru di era Menteri BUMN Erick Thohir penyelesaian masalah Merpati dapat dituntaskan. Erick berencana membubarkan Merpati Airlines karena jeratan utangnya sudah menggunung.
Pendapatan yang akan diperoleh tidak akan mampu menutup biaya operasionalnya.
Utang Merpati Airlines diperkirakan mencapai 20 kali dari ekuitasnya. Merpati kemudian masuk ke dalam tujuh perusahaan yang di bawah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepastian itu datang di awal Juni lalu. PN Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines tidak dapat terbang lagi karena tidak ada titik temu dalam proses PKPU antara PPA dengan Merpati Airlines.
Erick Thohir menungkapkan dengan keputusan pailit dari PN Surabaya justru ada kepastian bagi para mantan karyawan. Aset-aset Merpati pun akan dimanfaatkan oleh maskapai pelat merah lain, seperti Garuda Indonesia dan Pelita Air.
"Jangan sampai kita (pemerintah) juga dzalim kepada para pekerja yang terkatung-katung. Jadi lebih baik diselesaikan. Tentu aset yang masih bisa dimanfaatkan, kami coba sinergikan," kata Erick melalui siaran pers di Jakarta.
Dalam prosesnya, pemerintah telah membayar gaji seluruh karyawan Merpati 100%. Namun, Tim Advokasi Paguyuban Pilot Merpati Hendri David Sitorus meminta ketulusan hati Erick Thohir untuk memberi pesangon dan dana pensiun kepada 1.233 eks karyawan.
Sejatinya upaya pembenahan Merpati Airlines telah dilakukan Menteri-menteri BUMN sebelumnya, Dahlan Iskan bahkan beberapa kali mencopot jajaran direksi dan komisaris Merpati.
Salah satunya karena mendatangkan 15 pesawat pabrikan China jenis MA60 dari Xian Aircraft.
Cerita muram kemudian berlanjut pada 7 Mei 2011, pesawat MA60 milik Merpati kecelakaan di Papua. Insiden itu kian membuka borok Merpati. Nasib Merpati kemudian berada di persimpangan, tiga tahun setelah kecelakaan itu, maskapai nasional itu berhenti beroperasi.
Dengan diputuskan pailit Saga Merpati resmi berakhir, Kementerian bisa fokus untuk memulihkan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya agar mampu menghasilkan kinerja yang positif.
Sebelumnya Kementerian BUMN telah berhasil mengeluarkan Garuda dari ancaman kebangkrutan.
(Tim Riset Katadata)