Pemekaran Papua hingga IKN Berdampak pada Pemilu 2024
Pemekaran Papua hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan memberikan dampak kepada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dampak akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempay mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Ini lantaran pemekaran wilayah dan pembangunan IKN akan memberikan dampak kepada daftar dapil yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Komisi II DPR melihat, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. “Jika merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. Padahal, kami hanya ingin mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya DOB di tiga provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Senin (4/7).
Guspardi membandingkan dengan pengalaman menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan dengan Perppu. Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa Komisi II DPR akan menyepakati mekanisme Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum Pemilu daripada merevisi Undang-Undang Pemilu.
Terkait usulan KPU yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Pemilu, Guspardi menegaskan bahwa keputusan ini seenarnya berada di tangan DPR dan pemerintah. “KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap agar DPR bersama pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum akhir tahun ini. Hal itu untuk memastikan daerah-daerah baru yang diikut sertakan dalam Pemilu 2024.
“Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim pada Rabu (29/6) dikutip dari Antara.
Pemilu rencananya akan memasuki tahap pencalonan legislator, DPR dan DPD. pada Mei 2023. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar urusan dapil telah selesai sebelum memasuki tahun 2023.
“Idealnya begitu,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 575 kursi di DPR sebelum adanya pemekaran Provinsi Papua. Namun Lampiran III tentang Daerah Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD belum mengakomodasi tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Adapun lampiran tersebut tidak terlepas dari batang tubuh Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi:
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.