Denny Indrayana - Bambang Widjojanto Tak Lagi Pengacara Mardani Maming
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming. Hal ini setelah mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mencabut surat kuasa terhadap Denny dan Bambang.
Per hari ini, Mardani akan didampingi kuasa hukum dua organisasi yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Tidak ada lagi di luar dua organisasi itu. Pak BW (Bambang Widjojanto) dan Pak Denny sudah tidak ada di surat luas," kata pengacara Mardani, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/8).
Mardani juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK. "Tadi saya dampingi dengan rekan saya, Irfan," kata Abdu Qodir.
Belum ada penjelasan soal alasan Denny dan Bambang tak lagi menjadi pengacara Mardani. Namun Denny beberapa hari lalu mengatakan bahwa KPK tak bisa menyidik kasus yang menimpa politisi PDI Perjuangan tersebut.
Denny mengatakan salah satu alasannya adalah perkara yang sama tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Serta masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Nama Mardani disebut-sebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dalam persidangan, adik mantan Direktur Utama PT PCN almarhum Henry Soetio yakni Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar.
Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Namun Ketua Hipmi itu melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.