Eksepsi Adalah Tangkisan atau Bantahan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam persidangan perkara pidana, dikenal istilah eksepsi. Biasanya terdakwa atau pembela mengumumkan untuk menyampaikan eksepsi. Kata eksepsi diajukan ketika terdakwa, pembela, atau ketika pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menanyakan kepada terdakwa atau pembela untuk mengajukan eksepsi. Apa itu eksepsi? Berikut penjelasannya.
Pengertian Eksepsi
Eksepsi adalah tangkisan atas dakwaan jaksa penuntut umum oleh terdakwa atau pembela. Dakwaan ini dinilai salah dalam hal prosedur dan buku berkaitan dengan materi dakwaan. Eksepsi disebut juga bantahan yang diajukan terdakwa ke pembela.
Eksepsi bisa menyangkut pokok perkara atau materi perkara. Contohnya terdakwa atau pembela berpendapat jika perkara bukanlah perdata dan bukan perkara pidana.
Mengutip dari indonesiare.co.id, eksepsi dapat diajukan oleh pihak tergugat ketika menjawab surat gugatan penggugat pada sidang pertama. Hal ini terjadi setelah proses mediasi yang gagal difasilitasi pengadilan pertama.
Jika tergugat belum siap, maka Majelis Hakim memberi kesempatan di sidang berikutnya untuk menyampaikan jawaban. Tujuan dari eksepsi adalah menggagalkan gugatan atau perlawanan dari segi hukum formil.
Dalam buku Hukum Acara Perdata, Yahya Harahap tiga unsur dalam eksepsi yaitu:
- Jawaban tergugat berisi bantahan atau sangkalan
- Bantahan tidak secara langsung mengenai pokok perkara
- Tujuannya agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Jenis Eksepsi
1. Eksepsi Prosesual
Jenis eksepsi berhubungan dengan syarat formil gugatan. Jika gugatan yang diajukan terdapat cacat formil, maka gugatan yang diajukan tidak saha. Contohnya eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi relatif.
- Eksepsi Kewenangan Absolut
Jenis eksepsi prosesual menjelaskan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Penyebabnya karena penggugat dinilai salah mendaftarkan gugatannya. Contoh sidang perkara ahli waris Islam seharusnya didaftarkan di Pengadilan Agama bukan Pengadilan Umum.
- Eksepsi Kewenangan Relatif
Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara karena penggugat salah mendaftarkan gugatan di pengadilan. Tetapi, mengadili perkara masih di lingkup pengadilan yang sama. Contohnya tergugat tinggal di Jakarta Selatan, tetapi gugatan diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat.
2. Eksepsi Hukum Materiil
Dibagi menjadi dua yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria. Eksepsi dilatoria merupakan gugatan yang belum diperiksa sengketanya di pengadilan. Contohnya penundaan pembayaran oleh kreditur berdasarkan kesepakatan dengan debitur.
Eksepsi Peremptoir menjelaskan pengajuan pihak Tergugat kepada adalah jenis eksepsi yang diajukan tergugat pada penggugat. Penyebabnya karena masalah tidak dapat diperkarakan di pengadilan. Contohnya perjanjian yang mengandung unsur penipuan.