Hukum Publik adalah Aturan untuk Kepentingan Umum, Ini Penjelasannya

Image title
15 Agustus 2022, 21:11
hukum publik,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (4/7/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjen PSI Dea Tunggaesti.

Hukum publik adalah sebuah ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Sebab, hukum publik termasuk ke dalam jenis hukum atau ketentuan yang mengatur tingkah laku setiap orang di dalam masyarakat.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sebagai warga negara kita harus mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk salah satunya yakni hukum publik.

Pada dasarnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan. Dengan kata lain, hukum publik dapat diartikan sebagai jenis hukum yang mengatur kepentingan umum.

Hukum publik adalah suatu hal yang sangat penting untuk diketahui, karena berkaitan langsung dengan aturan yang berlaku di negara ini. Untuk membantu Anda memahami hukum publik, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Hukum Publik

Secara sederhana pengertian hukum publik adalah sederet aturan yang mengatur hubungan warga negara dengan negaranya (pemerintah) mengenai kepentingan umum. Sebagai aturan yang berlaku di Indonesia, tentunya semua orang harus mematuhi hukum publik.

Mengutip dari buku Hukum Administrasi, seorang ahli hukum asal Inggris bernama Sir Erskine Holland menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hak-hak yang mana berkaitan dengan publik. 

Menurut Holland, secara langsung atau tidak langsung negara merupakan salah satu pihaknya. Artinya, kekuasaan yang mengatur hak itu dengan sendirinya berkepentingan atau dipengaruhi oleh hak tersebut. Jika satu dari dua subjek itu tidak berkaitan dengan negara, maka di situ adalah hukum privat.

Gagasan yang diuraikan di atas tidak disepakati oleh ahli hukum lain. Masih merujuk sumber yang sama, salah satu orang yang tidak sepakat dengan argumentasi Holland misalnya yakni Hans Kelsen. Menurut Kelsen, karakteristik utama hukum publik adalah penyatuan antara hakim dengan para pihak.

Maksud dari penjelasan tersebut yaitu hukum publik mewakili hubungan antara subjek yang sifatnya subordinasi, serta salah satunya memiliki kedudukan yang secara hukum lebih tinggi dari pihak lainnya. Kelsen menyatakan, tipikal hukum publik adalah hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Sementara itu dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, C.S.T. Kansil menerangkan hukum publik adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan. Hal ini bisa diartikan juga sebagai hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Sedangkan N.E Algra dan K. van Duyvendijk berpendapat, hukum publik adalah peraturan yang mengatur campur tangan pemerintah yang aktif dalam hidup masyarakat. Di mana warga negara di sini terikat secara yuridis pada keputusan instansi pemerintah. 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...