Hukum Publik adalah Aturan untuk Kepentingan Umum, Ini Penjelasannya

Image title
15 Agustus 2022, 21:11
hukum publik,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (4/7/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjen PSI Dea Tunggaesti.

Hukum publik adalah sebuah ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Sebab, hukum publik termasuk ke dalam jenis hukum atau ketentuan yang mengatur tingkah laku setiap orang di dalam masyarakat.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sebagai warga negara kita harus mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk salah satunya yakni hukum publik.

Pada dasarnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan. Dengan kata lain, hukum publik dapat diartikan sebagai jenis hukum yang mengatur kepentingan umum.

Hukum publik adalah suatu hal yang sangat penting untuk diketahui, karena berkaitan langsung dengan aturan yang berlaku di negara ini. Untuk membantu Anda memahami hukum publik, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Hukum Publik

Secara sederhana pengertian hukum publik adalah sederet aturan yang mengatur hubungan warga negara dengan negaranya (pemerintah) mengenai kepentingan umum. Sebagai aturan yang berlaku di Indonesia, tentunya semua orang harus mematuhi hukum publik.

Mengutip dari buku Hukum Administrasi, seorang ahli hukum asal Inggris bernama Sir Erskine Holland menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hak-hak yang mana berkaitan dengan publik. 

Menurut Holland, secara langsung atau tidak langsung negara merupakan salah satu pihaknya. Artinya, kekuasaan yang mengatur hak itu dengan sendirinya berkepentingan atau dipengaruhi oleh hak tersebut. Jika satu dari dua subjek itu tidak berkaitan dengan negara, maka di situ adalah hukum privat.

Gagasan yang diuraikan di atas tidak disepakati oleh ahli hukum lain. Masih merujuk sumber yang sama, salah satu orang yang tidak sepakat dengan argumentasi Holland misalnya yakni Hans Kelsen. Menurut Kelsen, karakteristik utama hukum publik adalah penyatuan antara hakim dengan para pihak.

Maksud dari penjelasan tersebut yaitu hukum publik mewakili hubungan antara subjek yang sifatnya subordinasi, serta salah satunya memiliki kedudukan yang secara hukum lebih tinggi dari pihak lainnya. Kelsen menyatakan, tipikal hukum publik adalah hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Sementara itu dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, C.S.T. Kansil menerangkan hukum publik adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan. Hal ini bisa diartikan juga sebagai hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Sedangkan N.E Algra dan K. van Duyvendijk berpendapat, hukum publik adalah peraturan yang mengatur campur tangan pemerintah yang aktif dalam hidup masyarakat. Di mana warga negara di sini terikat secara yuridis pada keputusan instansi pemerintah. 

Penjelasan yang lebih sederhana terkait definisi hukum publik adalah peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga pemerintah dengan individu. Contohnya seperti penetapan pajak yang diatur oleh inspektur pajak, pemberian izin mendirikan sebuah bangunan oleh pemerintah daerah, hingga penentuan tuntutan hukuman seorang tersangka yang berada di tangan jaksa.

Ciri-ciri Hukum Publik

Melansir dari situs Hukumonline.com, jika dilihat berdasarkan kepentingannya hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah ketentuan yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.

Pada dasarnya, sifat hukum publik adalah vertikal. Artinya, hukum publik merupakan istilah untuk semua bidang hukum yang membawa kita bersentuhan dengan kekuasan negara dan pelaksanaannya.

Dihimpun dari berbagai sumber, beriku beberapa ciri atau karakteristik hukum publik yang perlu Anda pahami:

  • Mengatur hubungan serta kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan 
  • Tujuan hukum publik adalah untuk kepentingan bersama dan publik secara luas.
  • Posisi penguasa negara kedudukannya lebih tinggi dari perseorangan.
  • Terdapat unsur politik di dalamnya.

Jenis-jenis Hukum Publik

Jika ditelaah lebih lanjut, hukum publik dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:

1. Hukum Tata Negara 

Menurut Paton George Whitecross dalam bukunya “Textbook of Jurisprudence” menjelaskan, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

2. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur, bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

3. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim) untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan (pidana). Menurut Moeljatno yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum.

4. Hukum Internasional

Jika dilihat dari konteks hukum publik, hukum internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Demikian pembahasan tentang hukum publik. Jika mengacu pada definisinya, hukum publik adalah jenis hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di dalamnya terdapat dua subjek, yaitu negara atau lembaga negara dan perseorangan.

Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...