Memahami Arti Asas Teritorial dalam Hukum Pidana dan Internasional

Image title
15 Agustus 2022, 22:21
Asas teritorial,
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Prajurit Korps Marinir TNI AL berlari menuju Helikopter Bell 412 TNI AL saat perpindahan helikopter pada Latihan Gabungan TNI saat pelayaran di KRI Makassar di Laut Jawa, Jawa Timur. Begitu perintah daratkan pasukan digelorakan, maka secepat kilat pasukan gabungan melaksanakan tugasnya merebut kembali wilayah teritorial NKRI yang diduduki agresor.

Asas teritorial adalah sebuah istilah yang muncul dalam hukum pidana dan hukum internasional. Meski jenis hukumnya berbeda, tetapi sesuai namanya asas teritorial merupakan diksi yang berkaitan dengan wilayah suatu negara.

Untuk memahami lebih lanjut apa itu asas teritorial, berikut Katadata.co.id  sudah merangkum pembahasannya untuk Anda. Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Asas Teritorial?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, asas teritorial adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana dan hukum internasional. Sebelum membahasnya lebih jauh, mari kita bedah arti dari kata asas dan teritorial terlebih dahulu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asas bermakna hal dasar yang digunakan sebagai tumpuan atau patokan. Arti lain dari kata asas adalah hukum dasar. Masih merujuk KBBI, untuk kata teritorial memiliki arti sesuatu yang menyangkut bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara.

Jika melihat penjelasan di atas dengan menggabungkan arti dari dua kalimat tersebut, secara sederhana kita dapat mengasumsikan bahwa asas teritorial adalah dasar hukum yang berlandaskan pada kedaulatan, atau kekuasaan sebuah negara atas wilayahnya. Itu artinya, peraturan perundang-undangan suatu negara dapat berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak pelanggaran di wilayah negara tersebut.

Jadi yang dimaksud asas teritorial adalah negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Akan tetapi, apabila subjek tersebut berada di luar wilayah tersebut, maka yang berlaku adalah hukum asing (hukum internasional).

Asas Teritorial dalam Hukum Internasional

Mengutip penjelasan dalam jurnal ilmiah berjudul Hukum Internasional (Kajian Ontologis), hukum internasional merupakan seluruh kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Biasanya hukumnya bukan bersifat perdata.

Meski demikian, hukum internasional lazimnya dianggap sebagai peraturan serta norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara dan entitas lainnya. Apabila ditinjau lebih jauh lagi, kita dapat membedakan hukum internasional berdasarkan kepentingannya. Yakni hukum internasional dalam lingkup privat dan hukum internasional publik.

Khusus untuk hukum internasional publik, sebagaimana dijelaskan Ali Sastroamidjojo dalam Pengantar Hukum Internasional, pemakaian istilah tersebut untuk menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur oleh hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar bangsa dan negara saja. 

Lebih dari itu hukum internasional publik lebih mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini. Dimana pada masa sekarang tidak hanya terbatas pada hukum antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara semata.

Dilansir dari situs Hukumonline.com, setiap hukum yang berlaku di sebuah negara seperti halnya hukum internasional punya asas-asas yang tegas dan jelas. Dari asas-asas tersebut, salah satunya yakni asas teritorial.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...