Trias Politica Adalah Pembagian Sistem Kekuasaan, Ini Penjelasannya
Negara Indonesia menganut Trias Politica sebagai pemisahan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksana undang-undang).
Pembagian kekuasaan ini dilakukan supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan lembaga tertentu. Tujuan lain pembagian kekuasaan supaya terjadi keseimbangan antar lembaga. Pembagian kekuasaan Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengutip dari buku Explora Sejarah Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA, Trias Politica sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Terdapat lembaga eksekutif dan legislatif. Ketika pemerintahan Daendels dibentuk lembaga yudikatif sebagai badan peradilan.
Pengertian Trias Politica
Trias Politica artinya Politik Tiga Serangkai, dari bahasa Yunani. Menurut Montesquieu, setiap pemerintahan ada 3 jenis kekuasaan yang terpisah. Jadi, Trias Politica adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan negara yang dibagi menjadi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Tiga sistem kekuasaan ini berperan penting untuk menjalankan pemerintahan.
Negara Indonesia menggunakan pembagian kekuasaan atau Trias Politica untuk menjaga keutuhan negara. Berikut peran Trias Politica sebagai sistem lembaga di Indonesia:
- Penyelenggaraan suatu sistem negara berdasarkan prosedur yang berlaku
- Sistem suatu negara dilakukan sesuai prosedur. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif menjalankan peran untuk pemerintahan.
- Terbinanya Setiap Lembaga
- Lembaga sesuai Trias Politica menyesuaikan aturan yang berlaku. Setiap lembaga ini menjalankan dan mengelola tugas negara. Jika terjadi penyimpangan, maka aturan yang berlaku akan dijalankan dan ditindak tegas.
- Antar Lembaga Negara Saling Berkaitan
- Konsep Trias Politica menghubungkan antar lembaga negara. Contohnya lembaga Eksekutif menerima dan mengesahkan laporan dari lembaga Legislatif. Lembaga Yudikatif melakukan tugas yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
- Aspirasi Rakyat
- Negara dapat mendengarkan aspirasi rakyat dan mengambil sikap. Peras Trias Politica dapat mengambil sikap tegas, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga pemerintahan negara dapat mengkaji dan memberikan keputusan sesuai kebutuhan rakyat.
Trias Politica di Indonesia
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian kekuasaan ini dibagi menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan dilakukan secara horizontal pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut jenis lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945:
- Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk menyusun dan merumuskan undang-undang. Lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kekuasaan Ekskutif
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.
- Kekuasaan Yudikatif
Lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan undang-undang, memeriksa, dan mengadili. Anggota lembaga yudikatif di Indonesia yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Setelah Amandemen UUD 1945
Lembaga Konstitutif
Kekuasaan lembaga untuk menetapkan dan mengubah undang-undang. Lembaga Konstitutif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Lembaga Eksekutif
Lembaga yang melaksanakan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, tugas Presiden ada dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”
- Lembaga Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk dan menyusun undang-undang.
- Lembaga Yudikatif
Bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Diatur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Berisi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi
- Lembaga Eksaminatif
Lembaga yang berkuasa untuk pemeriksaan atas pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Lembaga Moneter
Lembaga yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Selain itu lembaga ini mengatur, menjaga sistem pembayaran, dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Pelaksanaan kekuasaan yaitu Bank Indonesia.
Kemudian pembagian kekuasaan secara horizontal ke pemerintah daerah dan lembaga yang sederajat. Lembaga yang berada di tingkat pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Secara vertikal pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan di pemerintahan. Menurut pasal 18 ayat 1 UUD 1945, menjelaskan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini menerapkan asas desentralisasi. Pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan dan tugas pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Misalnya urusan provinsi diturunkan ke kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini untuk menjalin kerjasama, koordinasi, dan pengawasan antara pemerintah pusat ke pemerintah daerah.