Tugas dan Wewenang DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara

Image title
17 Desember 2021, 08:31
Tugas dan Wewenang DPR
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menyemprotkan disinfektan di Gedung Rapat Paripurna DPR dan MPR, Jakarta Pusat, MInggu (9/8/2020). Penyemprotan dilakukan dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun2020 dengan acara pidato kenegaraan presiden RI dan keterangan pemerintah atas RAPBN tahúr 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum.

Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP.

Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang.1 Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. “Namun pembahasan sebuah RUU harus dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 ayat (2)”.

Fungsi DPR

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD. 
  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden. 
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang. 

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. 
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. 

Tugas dan Wewenang DPR yang Lain

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...