Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Ini Tujuannya
Kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan, Selasa (30/9). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Penyidik juga akan mengundang Kompolnas agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif, dan akuntabel.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini. belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. "Kalau P-19, belum ada infonya," ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti. Apabila berkas belum lengkap, menurut dia, jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.
Ketut mengatakan rekonstruksi sangat diperlukan karena pelaku lebih dari satu. "Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," ujarnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa. Ini akan memudahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.