PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah RI Tetap Berstatus Level 1
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 6 September hingga 3 Oktober 2022. Perpanjangan dilakukan di tengah melandainya penularan Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Pada aturan tersebut, seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan PPKM seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Secara rinci, pelaksanaan kegiatan pada non esensial diberlakukan 100% work from office bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.
Namun, hal ini dikecualikan untuk sektor keuangan dan perbankan, industri orientasi ekspor, dan sejumlah sektor kritikal di Jawa dan Bali yang terkait pelayanan administrasi perkantoran. Sektor tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75%.
Terkait sekolah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya, fasilitas gym, ruang rapat, ruang pertemuan berkapasitas besar diperbolehkan buka dengan kapasitas 100%. Pemerintah juga mengizinkan hidangan makanan secara prasmanan.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas 100%. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali orang yang tidak bisa divaksin.
Berikutnya, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sementara, restoran dan kafe bisa beroperasi hinga pukul 22.00 dengan kapasitas penuh dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Demikian pula dengan bioskop, pengunjung diizinkan masuk dengan kapasitas 100%. Khusus usia 6-12 tahun, anak wajib vaksinasi dosis pertama. Adapun, kegiatan di tempat ibadah dan area publik diizinkan dengan kapasitas penuh dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, rasio positif selama 30 hari ke belakang masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar dia.