Anies Tetap Kerja Sampai 16 Oktober Meski DPRD Umumkan Pemberhentian
Anies Baswedan dan Riza Patria secara resmi telah diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Kepastian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD pada Selasa (13/9).
Meski begitu, keduanya tetap akan menjalankan tugas seperti biasa hingga akhir masa jabatan. Anies dan Riza akan mengakhiri jabatannya pada 16 Oktober mendatang.
"Masih berjalan seperti biasa, karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia," kata Anies di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (13/9).
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam rapat meminta Anies tak melantik pejabat tinggi di DKI selama sisa masa jabatannya. Merespons hal tersebut, Anies akan memperhatikan masukan tersebut.
"Saya tidak akan mendiskusikan di sini, tapi kami perhatikan karena usulan dari DPRD," ujarnya.
Anies juga mempercayakan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada pemerintah pusat. Ia juga yakin penerusnya bisa melanjutkan pekerjaannya selama ini di ibu kota.
"Tidak ada yang namanya program pribadi, ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat Perda," ujarnya.
Sedangkan DPRD telah menetapkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI hingga 2024. Ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Nama ketiganya akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk diproses. Tito, nantinya akan melaporkan nama-nama ini ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.