FIR RI-Singapura Telah Sah, Menhub Ingatkan Tugas Airnav Makin Berat
Indonesia telah resmi mengambilalih ruang udara Kepulauan Riau dari Singapura. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar dengan tugas baru ini. Budi meminta Airnav memberikan layanan navigasi terbaik untuk menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional.
"Saya minta Airnav memberikan layanan terbaik dengan teknologi tinggi, SDM handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).
Tantangan lain Airnav adalah lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun RI terkena pandemi. Meski demikian, Budi yakin perusahaan tersebut mampu mendukung konektivitas dan aksesibilitas seluruh ruang udara Indonesia.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana Bangun Pramesti mengatakan dengan tanggung jawab lebih besar, maka navigator pelat merah itu akan terus menggenjot kinerja pelayanan navigasi penerbangan.
"Kami harus melakukan perubahan cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat," kata Polana.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan luasan FIR saat ini menjadi 249.575 kilometer persegi. Selain itu, pengambilalihan wilayah udara Natuna dan Kepulauan Riau akan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sebelum penyesuaian, pesawat yang melintas di FIR Singapura harus menghubungi operator navigasi di Singapura. Sebagai contoh, penerbangan domestik Bandara Halim, Jakarta ke Bandara Matak, Anambas harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sementara, penerbangan internasional dari Hongkong ke Jakarta saat melintas Indonesia di perairan Natuna harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura. Kemudian, penerbangan itu akan dilayani oleh AirNav Indonesia saat memasuki FIR Jakarta.