Kementerian Perhubungan menegaskan kesepakatan Flight Information Region (FIR) yang diteken Indonesia dan Singapura mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
Navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna menjadi tanggung jawab Singapura sejak tahun 1946. Dengan penyesuaian FIR, Indonesia kini bisa melayani navigasi penerbangan di wilayah tersebut.
Kendali ruang udara di Natuna dan Kepulauan Riau ada bawah otoritas Singapura sejak 1946.Pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus meminta izin Singapura meskipun terbang di wilayah RI.