Sidang Komite Kode Etik Polri Hari Ini Tidak Dihadiri Ferdy Sambo

Desy Setyowati
19 September 2022, 07:59
ferdy sambo,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo akan digelar hari ini. Namun, Ferdy Sambo tidak akan hadir dalam sidang.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Ferdy Sambo Pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendamping.

“Sidang nantinya hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/8).

Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi. Sedangkan anggotanya jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal itu diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi:

  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Persangkaan dan penuntutan
  3. Nota pembelaan
  4. Putusan Sidang KKEP
  5. Memori Banding

KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan, serta pembacaan putusan oleh ketua.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari oleh perangkat komisi banding, sehingga saat sidang, menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2). penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Dari informasi awal yang diperoleh, putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. “(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo dalam Keputusan Sidang KKEP yang dibacakan akhir bulan lalu (26/8). Namun, Sambo menyatakan banding, yang diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Hutabarat atau Brigadir J. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J. Ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...