Cegah Kasus Ferdy Sambo Terulang, Komnas HAM Minta Jokowi Awasi Polri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mereka merekomendasikan lima hal kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan serta pengawasan berkala. Ini agar kekerasan terhadap Korps Bhayangkara tak terulang lagi.
"Seperti yang saat ini dialami, anggota Polrinya, bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (12/9), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kedua, meminta pemerintah mengawasi kultur kerja di kepolisian agar tidak terjadi lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ini lantaran Komnas HAM masih menerima adua serupa terkait pelanggaran tersebut.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus brigadir Yosua, " kata Taufan.
Ketiga, perlu adanya mekanisme pengawasan bersama antara Komnas HAM dengan kepolisian terkait pelanggaran HAM oleh anggota Polri. Keempat, Polri perlu mempercepat pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM juga akan mendorong kelengkapan infrastuktur dalam mengimplementasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terpenuhi.
Mereka juga menyampaikan dua kesimpulan dari laporan kasus tewasnya Brigadir J. Pertama, telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo FS, terhadap Brigadir J.
Kedua, Komnas HAM sangat yakin telah terjadi obstruction of justice secara sistematik. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukum yang seberat-beratnya atau yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana. Itu kesimpulan kami,” katanya.