Satu Lagi Dipecat, Ini Deretan Hakim Terjerat Kasus Sepanjang 2022
Komisi Yudisial kembali memecat satu hakim. Kali ini giliran hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP yang diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung Rabu lalu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan dilakukan sebagai bentuk penguatan lembaga. Menurut Miko, hakim SWP diberhentikan karena terbukti melakukan perselingkuhan dan nikah siri dengan panitera.
“Mekanisme pengawasan merupakan kunci untuk penguatan.Dalam hal ini penguatan peran KY adalah keniscayaan,: ujar Miko kepada katadata.co.id, Jumat (30/09).
Menurut Miko, pernikahan siri yang dilakukan SWP dilakukan tanpa izin istri sah. Sedangkan panitera yang menjadi terlapor masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya. Pemberhentian tersebut diputuskan setelah menghadirkan saksi meringankan terlapor.
Diberhentikannya SWP ini menjadikan bertambahnya daftar hakim yang disidang MKH menjadi empat hakim sepanjang 2022.
Ini Deretan Hakim yang Dipecat
Hakim Terima Suap
Pada 30 Agustus 2022, KY memecat Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Jawa Timur berinisial HG. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pada sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali di MA atas salah satu perkara. Hal itu terjadi saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Dalam kasus itu Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional. Di hadapan Majelis Kehormatan, HGU juga mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.
Hakim Mangkir
Pada 26 Juli 2022, KY dan MA bersepakat memberhentikan hakim MIT. Berdasarkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado itu dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.Ia terbukti melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja.
Sebelumnya, di PTUN Manado MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali. Namun, ia tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.
“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi,” jelas Majelis Hakim saat dalam sidang pemecatan.
Hakim Indisipliner
Pada 12 Juli 2022, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan hakim MIM yang merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire. Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang adalah istri hakim terlapor, MKH memutuskan MIM bersalah. Ia diberhentikan karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin.