Paspor RI Resmi Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu
Masa berlaku paspor Indonesia resmi berubah menjadi 10 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyiapkan petunjuk teknis.
Perubahan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun diatur dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Aturan ini disahkan pekan lalu (29/9).
Perubahan masa berlaku paspor kemudian menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini mash dibahas bersama stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih membayar dengan biaya yang sama yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan pers, Selasa (4/10).
Ia tidak memerinci apakah akan ada perubahan biaya pembuatan paspor seiring berubahnya masa berlaku. Dia hanya menyampaikan bahwa instansinya tengah mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi dan infrastruktur sistem guna mengimplementasikan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” tambah dia.
Ia juga menyampaikan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku untuk paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang dibuat sebelum 29 September, masa berlakunya tetap lima tahun.
Selain itu, paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17tahun atau sudah menikah.