Gantikan Anies Jadi Pj Gubernur DKI, Berapa Gaji Heru Budi?
Pemerintah menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima Heru Budi?
Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tak akan berbeda dengan yang diterima Anies selama ini. Ada beberapa aturan yang mengatur gaji pokok dan tunjangan yang diterima Gubernur DKI Jakarta.
Gaji pokok gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 59 Tahun 2000. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah ditetapkan Rp 3 juta per bulan.
Gubernur atau kepala daerah juga berhak atas tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan ini, kepala daerah provinsi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Selain kedua aturan tersebut, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Sesuai ketentuan tersebut, besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah, sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%
- Di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%
- Di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%
- Di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%
- Di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 milyar paling rendahRp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%
- Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Adapun DKI Jakarta masuk dalam klasifikasi terakhir karena memiliki PAD di atas Rp 500 miliar. Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta mamatok target PAD mencapai Rp 77,4 triliun. Dengan demikian, biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerahnya pada tahun ini mencapai Rp 116 miliar pada tahun ini.