Jaksa KPK: Pengadaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp738,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini Rabu (12/10) menggelar sidang perdana kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang menjadi tersangka tunggal.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pengadaan helikopter yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016.
“Kegiatan itu [penghitungan kerugian] dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022," kata JPU KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan.
Menurut Arief, pagu anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun anggaran 2016 adalah Rp13,313 triliun. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp742,5 miliar.
Dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter ini Arief menyebut Irfan bekerjasama dengan sejumlah orang. Di antaranya dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo, Pte. Ltd Bennyanto Sutjiadji. Juga ada nama Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) Heribertus Hendi Haryoko dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2015 - 20 Juni 2016.
Nama lain yang ikut disebut adalah Kadisada AU dan PPK pada 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau pada 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 183 miliar. Ia juga disebut turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.
Perbuatan Irfan juga memperkaya korporasi yakni AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau setara Rp 391 miliar. Pihak lain yang turut diuntungkan adalah perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD10,9 juta atau setara Rp146 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Irfan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irfan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK. Selanjutnya sidang akan berlangsung pada 24 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.