KPK Panggil Mantan Petinggi Pertamina Dalami Dugaan Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. KPK memanggil Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021 Nanang Untung pada Rabu (5/10).
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta Kamis (6/10).
Menurut Ali, Nanang juga dimintai keterangan terkait adanya pembahasan dalam pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Meski begitu KPK belum menetapkan tersangka. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi, dugaan perbuatan korupsi, serta pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dipanggil adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK telah mengonfirmasi para saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Sejauh ini, untuk kepentingan penyidikan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto. Ada pula nama Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.