BPOM: Obat Batuk India Penyebab Kematian Anak di Gambia Tak Ada di RI

Happy Fajrian
15 Oktober 2022, 19:16
bpom, obat batuk, kematian anak, india, gambia, sakit ginjal
KATADATA
Ilustrasi obat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk obat batuk dan pilek dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyelidiki kerusakan ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 20 anak di Jakarta tahun ini.

Tidak kurang dari 70 anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India.

Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” kata Direktur Registrasi Obat BPOM Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Sabtu (15/10).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika. Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.

Dietilen glikol dan etilena glikol digunakan sebagai alternatif yang lebih murah dalam beberapa produk farmasi untuk gliserin, pelarut atau zat pengental dalam banyak sirup obat batuk.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” kata Siti Asfijah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...