Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Memiliki kendaraan pribadi mengharuskan pemiliknya untuk lebih telaten. Lantaran urusan administrasi terkait tumpangan tersebut juga harus aktif.
Pasalnya, ketidaklengkapan surat menyurat biasanya menyebabkan peluang untuk ditilang. Selain itu, legalitas keberadaan kendaraan juga ditangguhkan.
Sesuai pada pembahasan kali ini, mungkin beberapa dari Anda harus menyimaknya. Tidak lain adalah bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Kendaraan bermotor sendiri menjadi yang paling banyak dimiliki orang Indonesia. Selain relatif mudah digunakan, harganya juga lumayan terjangkau dibanding tumpangan beroda empat.
Memiliki motor pun tetap harus seksama memastikan surat menyuratnya lengkap. Misalnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tak lupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dikantongi pengendara.
Hal tersebut harus diperhatikan adalah pajak kendaraan. Perlu diketahui pajak harus dibayar setiap tahunnya. Dengan nominal yang tak menentu, tergantung kendaraan dan faktor lainnya. Anda bisa memastikannya dengan pihak yang berwenang.
Ada pun lembaga yang berhak mengurusi pajak kendaraan adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Umumnya Samsat memiliki banyak cabang, yakni pada kabupaten atau kota setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Mengenal Samsat
Sebelum banyak membahas cara pengecekan pajak, akan lebih baik apabila mengerti apa itu Samsat sendiri. Maka dari itu, simak tulisn berikut ini.
Melansir situs BBPRD milik pemerintahan Sumatera Utara, Samsat dibawahi oleh Samsat Utama. Tugasnya adalah untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Diketahui juga bahwa ada tiga instansi yang mengelolanya. Di antaranya adalah PT Jasa Raharja, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tentu Samsat sendiri memiliki berbagai administrasi yang merupakan layanan utama mereka. Di antaranya adalah berikut ini:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan
2. Registrasi Kendaraan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan
3. Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Kendaraan Baru (BBN 1)
4. Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau balik nama (BBN 2)
5. Proses mutasi kendaraan bermotor, termasuk mutasi masuk dan mutasi keluar
6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) serta bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di e-Samsat
7. Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan
Salah satu gebrakan Samsat yang sangat berguna bagi masyarakat adalah digitalisasi. Yakni dengan hadirnya aplikasi e-Samsat yang memudahkan proses administrasi. Anda bisa mengunduhnya di Google Play Store atau App Store.
Salah satu fitur yang disediakan adalah pembayaran pajak kendaraan online. Dengan begitu, pemilik tidak perlu susah-susah datang ke kantor untuk mengurusnya. Terkecuali ketika memang ada berkas yang harus diambil atau urusan lain yang tidak bisa diselesaikan secara online.
Sesuai dengan pembahasan kali ini, yakni cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Tentu hal ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi gubahan Samsat, yakni SIGNAL yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Menariknya, Anda juga bisa mengaksesnya melalui peramban. Cara ini akan menjadi solusi untuk Anda yang enggan mengunduh atau tidak memiliki memori cukup untuk menampung aplikasi tersebut.
Tidak lain adalah dengan mengunjungi situs e-samsat.
Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Melalui e-samsat.id
1. Buka peramban pada ponsel atau perangkat lain yang dimiliki
2. Masukkan dan menuju ke situs e-samsat.id
3. Isi kolom yang disediakan. Meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi
4. Klik ‘Cek Sekarang’
5. Keterangan mengenai pajak kendaraan motor Anda akan muncul secara merinci. Termasuk berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya. Selain itu, juga ada keterangan mengenai PKB POK< PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK dan PNBP TNKB.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Pastikan aplikasi SIGNAL sudah terunduh dan siap pakai
2. Buka aplikasi SIGNAL
3. Pilih wilayah kendaraan sesuai plat
4. Masukkan nomor plat kendaraan
5. Akan muncul keterangan lengkap terkait kendaraan Anda. Termasuk tanggal dan total pajak yang harus dibayarkan.
Layanan SMS Samsat
1. Pastikan Anda memiliki pulsa cukup untuk mengirimkan SMS
2. Ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat/warna motor
3. Kirim ke nomor 0811 2119 211
4. Apabila sudah terkirim, tunggu balasan dari Samsat
5. Anda akan mendapatkan informasi berisi kode bayar dan total yang harus dibayarkan.
Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Anda bisa melakukannya secara langsung pada peramban, atau dengan menggunakan aplikasi keluaran Samsat.