Memahami 5 Teori Kedaulatan dan Penjelasannya

Annisa Fianni Sisma
2 November 2022, 13:19
teori kedaulatan
PIXABAY
Ilustrasi, pemerintahan.

Kedaulatan merupakan kekuasaan atau pemerintahan. Dalam ilmu hukum, terdapat 5 teori kedaulatan yang terdiri atas teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini penjelasan lengkap masing-masing teori kedaulatan selengkapnya.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan berkembang pada sekitar abad ke XV atau 15. Teori ini percaya bahwa tanpa Tuhan, tidak ada yang akan terwujud. Dalam praktik bernegara, perintah negara haruslah merupakan kehendak Tuhan.

Pada saat itu, berdiri sebuah organisasi kekuasaan yang dipimpin oleh Paus karena merupakan organisasi kekuasaan gereja dan organisasi kekuasaan Negara yang dipimpin oleh Raja.

Ideologi keduanya berbeda, tetapi keduanya mengakui adanya Tuhan yang berkuasa. Namun keduanya masih bergelut dengan permasalahan siapakah yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Oleh karena itulah, keduanya memegang teguh ideologi masing-masing yakni yang menjadi wakil Tuhan adalah Raja dan Paus dalam organisasi masing-masing.

Tokoh kedaulatan Tuhan yang terkenal yakni Thomas Aquinas. Ia terkenal melalui karyanya yang menyatakan, meski kedaulatan tidak terikat oleh hukum, tetapi telah terikat dengan sanksi yang berasal dari Tuhan dan aturan-Nya yang dipaksakan.

Dalam penerapannya, teori kedaulatan Tuhan tidak terlepas dari problematika. Jimly Asshiddiqie menyampaikan terkadang agama dan Tuhan menjadi alat legitimasi kekuasaan sekalipun sang Raja atau Ratu bertindak sewenang-wenang. Pasalnya, titah Raja atau Ratu dianggap titah Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pandangan ini muncul di Eropa setelah adanya sekularisasi negara dan hukum.

Raja dianggap sebagai pemegang kedaulatan yang suci dan menciptakan hukum sekaligus melaksanakannya. Padmo Wahjono menyampaikan teori ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara terkait kekuasaan mutlak pada raja. Bahkan muncul kalimat “i’etat c'est moi” yang artinya ‘negara adalah saya’.

Titah raja dianggap sebagai kekuasaan tertinggi dan merupakan hukum yang berlaku. Kedaulatan raja awalnya diterima oleh rakyat, tetapi semakin lama justru dibenci karena sikapnya yang sewenang-wenang. Raja bebas menentukan dan menghukum mati siapapun.

Rakyat sadar bahwa raja tidak lagi melindunginya. Sejak saat itu, muncullah ajaran baru yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk membatasi kekuasaan raja.

3. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini awalnya muncul dari tindakan seorang Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang dianut karena ia merasa tidak bertanggung jawab selain kepada Tuhan. Jadi, rakyat yang memiliki pandangan bahwa hukum Tuhan merupakan hukum yang harus ditaati sekarang berganti bahwa negaralah yang harus ditaati.

Negara menjadi pihak yang menciptakan hukum dan tidak ada pihak lain yang berwenang. Tokoh terkenal dari paham teori kedaulatan negara adalah Jellinek, Thomas Hobbes, dan Jean Bodin.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...