Covid-19 Menanjak, Pemerintah Berikan Lansia Booster Vaksin Kedua
Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksinasi booster kedua kepada lansia berusia di atas 60 tahun. Pemberian suntikan keempat dilakukan demi mencegah meningkatnya kasus dan munculnya subvarian baru.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan suntikan keemapt diharapkan bisa melindungi lansia dari keparahan hingga kematian akibat Covid-19.
Percepatan booster kedua dilakukan bersamaan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Ini karena masih ada beberapa daerah dengan cakupan vaksinasi dan booster di bawah 70% populasi.
"Mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).
Aturan tersebut juga akan mengatur pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan untuk melakukan booster kedua kepada lansia. Adapun vaksin yang digunakan adalah yang telah mendapatkan izin darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan ketersediaan vaksin.
Syahril mengajak para lansia yang belum vaksinasi ataupun booster agar segera mendapatkan suntikan kekebalan. Apalagi risiko Covid-19 masih tinggi di kalangan lanjut usia.
"Jangan menunda dan pilih-pilih vaksin karena vaksinasi terbaik adalah yang dilakukan sekarang juga," katanya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi memperkirakan puncak kasus Covid-19 varian Omicron XBB.1 sedang mendekati puncak. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator dari penularan corona.
Budi mengatakan indikator yang dimaksud antara lain pertumbuhan kasus positif, rasio positif, hingga dominasi varian di suatu daerah. Dia menjelaskan, saat ini rasio positif Covid-19 Indonesia berada di atas 20%.