Kejagung Bantah Hotman Paris Soal Bukti 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Menurut Ketut jumlah sabu yang disimpan tidak sama jumlahnya dengan yang disampaikan Hotman.
"Jadi kami hanya menerima penyisihan dari empat perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kami semua,” kata ketut di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/11).
Sebelumnya, Hotman mengatakan telah menemukan bukti baru yang bisa mengubah posisi kliennya. Hotman menyebut barang bukti sabu yang disimpan kejaksaan sebanyak 5 kilogram. Dengan jumlah itu maka Teddy terbukti tidak mengedarkan atau menjual Sabu hasil sisa pemusnahan seperti yang disangkakan padanya.
Menanggapi pernyataan Hotman, Teddy mengatakan kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan saat ini kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk mantan Kapolda Sumbar itu.
Pada perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menjadwalkan Konfrontir kesaksian antara Teddy dengan tersangka lain pada Senin (21/11) lalu. Namun, agenda konfrontir tersebut dibatalkan karena ada tersangka yang sakit.
"Informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman, dikutip dari Antara. .
Lebih jauh, Hotman mengatakan ia bersama kliennya belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai kapan agenda tersebut akan dilaksanakan.