Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Perkara Brigadir J ke Komisi Yudisial

Ade Rosman
8 Desember 2022, 11:39
Komisi Yudisial
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kuat Ma'ruf  melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Brigadir J kepada Komisi Yudisial. Laporan disampaikan Kuat melalui tim pengacara yang terdiri dari Irwan Irawan, Boni Suhendra dan Misbahuddin Gasma. 

"Dengan ini mohon perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan ketua majelis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara Kuat dalam surat laporan yang dibuat ke KY seperti dikutip Kamis, 8/12). 

Dalam laporan itu tim pengacara Kuat menyebutkan telah terjadi pelanggaran etik pada sidang tertanggal 5 Desember 2022 oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Wahyu disebut menunjukkan keberpihakan selama memimpin sidang dengan mengeluarkan kata-kata yang terkesan menyudutkan terdakwa. 

Salah satu pernyataan hakim yang dinilai memihak adalah saat berkomentar atas jawaban terdakwa Ricky Rizal yang menjelaskan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Saat itu hakim mengingatkan Ricky akan anak dan istrinya serta diminta untuk berkata jujur. 

Menurut kuasa hukum Kuat, sikap hakim Wahyu dalam memimpin sidang bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas dan independensi institusi pengadilan. Tim pengacara kuat meminta Komisi Yudisial menegakkan etika dan profesionalisme pada para hakim yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir J. 

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh tim pengacara Kuat Ma’ruf. Menurut Miko laporan itu sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti. 

“Kami akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” ujar Miko. 

Menurut Miko Komisi Yudisial akan mempelajari dengan cermat laporan yang dibuat. Ia mengatakan perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Dia menyatakan laporan yang dibuat oleh tim Kuat tidak akan mengganggu jalannya persidangan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...