Syarat Perjalanan Terbaru dengan Kapal Laut, Berlaku saat Libur Nataru

Nadya Zahira
13 Desember 2022, 19:34
Kendaraan pemudik memasuki KMP Reina di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (6/5/2022).
ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Kendaraan pemudik memasuki KMP Reina di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (6/5/2022).

Kementerian Perhubungan memprediksi penumpang angkutan transportasi kapal laut pada perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023 mencapai 1,23 juta orang. Jumlah itu naik 156 % dibandingkan masa nataru tahun sebelumnya  yang hanya mencapai 0,48 juta penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan sebanyak 44,17 juta orang Indonesia akan bepergian selama libur natal dan tahun baru atau nataru berdasarkan survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. 

 "Jadi ada moda yang naiknya signifikan pada nataru 2022/2023 ini, yakni kereta api dan angkutan laut. Angkutan kereta api naik sebesar 127,6% dan angkutan laut naik sebesar 156%," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Di sisi lain, pemerintah masih menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 6 Januari 2023. Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut sesuai Surat Edaran atau SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022 : 

 1. Harus vaksin booster

Pelaku  Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN dengan kapal laut yang berusia 18 tahun ke atas, wajib telah vaksin booster. Namun demikian, PPDN yang berstatus Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri,  tidak diwajibkan untuk vaksin booster. Mereka cukup hanya melakukan vaksin kedua.

2. Penumpang kapal laut tidak wajib PCR atau antigen

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...