Siapkan Aturan, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo akan mengatur mengatur lagi ketentuan produk tembakau. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara batangan.
Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang rencananya akan terbit pada 2023 mendatang. Saat ini Jokowi tengah menyiapkan Rancangan PP tentang Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012.
Adapun rencana penerbitan tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Sedangkan pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan, RPP soal tembakau ini akan mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Selain itu ada pula larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media berbasis teknologi informasi. Iklan produk tembakau di media penyiaran juga akan diawasi.
"Serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok," demikian bunyi poin ketujuh Pokok Materi Muatan RPP itu seperti ditulis pada Senin (26/12). Aturan ini juga akan mengatur soal rokok elektronik, namun belum jelas bunyi teknis detailnya seperti apa.
Selain itu, Jokowi juga akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan kebijakan industri hasil tembakau. Aturan ini akan mengatur ketentuan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor.
Pemerintah juga menetapkan kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik rata-rata 10% pada tahun depan. Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tersebut tak akan berdampak signifikan kenaikan jumlah pengangguran.
Dalam hitung-hitungan Kemenkeu, kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan 10% menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% hingga 0,2%. Dampaknya ke pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga relatif kecil.