Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ira Guslina Sufa
29 Desember 2022, 16:09
Komnas HAM
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil temuan Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut kesimpulan itu didapat dari hasil analisis kasus. 

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Uli seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12). 

Laporan yang dimaksud Uli merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022. Ia mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.

Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan. Salah satu kesimpulan bahwa Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.

Selain itu, tragedi juga terjadi karena tindakan excessive use of force. Juga ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Tindakan yang menyalahi itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata. Juga ada penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Menurut Uli, pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan. Selain itu PSSI juga tidak memperhatikan faktor keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM.

"Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?," cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (28/12).

Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak yakni hanya Komnas HAM.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...