PBNU Bakal Kerahkan Banser Amankan Pemilu 2024
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan siap menurunkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemilu 2024 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, usai audiensi dengan KPU RI, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
"Bila KPU butuh Banser, ya nanti kami sediakan. Karena kami sudah menyumbangkan satu Banser jadi komisioner. Dan kami sumbangkan Banser-Banser yang lain untuk kebutuhan yang ada," kata Yahya.
Yahya juga mengatakan kerjasama KPU dan NU tidak hanya sebatas pada pengamanan. Kedua lembaga telah membahas rencana pendidikan politik warga. Yahya mengatakan, satu-satunya kepentingan NU dalam politik Indonesia yaitu keselamatan bangsa dan negara.
"Terkait itu, PBNU ingin melaksanakan strategi lebih nyata beri sumbangan konstruktif untuk wujudkan satu keadaan yang lebih baik dalam perpolitikan. Yakni, mengupayakan terwujudnya tradisi demokrasi yang lebih rasional dan berakhlak," ujar Yahya lagi.
Politik rasional yang dimaksud Yahya yaitu tidak perlu memakai sentimen identitas dan primordial. Setiap keputusan politik menurut dia harus dibuat untuk kepentingan bangsa.
"Kami setuju dan mendukung pemilu serentak ini untuk kurangi ketegangan dalam kompetitor dalam pemilu," kata Yahya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak keberatan dengan hal tersebut. Ia menyambut keinginan PBNU turut berpartisipasi mengamankan pemilu.
"Bahwa NU pada prinsipnya siap memberikan dukungan dan bantuan untuk mensukseskan pemilu, yang penting pemilu damai, aman, kan begitu, termasuk aman, kalau beliau punya instrumen Banser, kan sangat mungkin ditugaskan untuk ikut mengamankan pemilu," kata Hasyim.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Yahya juga menyebut secara prinsip ia mendukung sistem pemilu terbuka yang telah dilaksanakan dalam tiga kali pemilu. Pendapat itu ya sampaikan seiring dengan mencuatnya wacana agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos lambang partai dan tidak mencoblos calon legislatif pilihan.