ICW Kritik Partai yang Beri Jabatan pada Mantan Narapidana
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, berpandangan pemecatan kader partai politik jika tersandung kasus korupsi hanya gimik belaka. Pernyataan itu disampaikan Agus merujuk pada kembalinya eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romy, yang pernah terjerat kasus korupsi di Kementerian Agama menjadi Ketua Majelis Pertimbangan partai Ka'bah.
Tak hanya berfokus pada PPP, Agus juga menyoroti partai politik lainnya, yang melakukan langkah yang sama dalam 'merangkul' eks koruptor. Ia menyorot beberapa mantan narapidana korupsi yang diusung partai sebagai calon legislatif.
"Padahal sebenarnya partai politik juga sudah melakukan langkah yang bagus ketika ditetapkan sebagai tersangka, Demokrat dulu langsung dipecat tapi justru ketika sudah bebas balik lagi, ini kayaknya jadi gimik politik saja," kata Agus, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Lebih jauh, Agus memberikan catatan bagi parpol terkait keseriusan melawan korupsi. Ia menyebutkan sangat tidak etis bila mantan narapidana korupsi tetap duduk di struktur partai meski hukuman yang diberikan sebelumnya tergolong ringan.
"Walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan, tapi secara etis, menurut saya harusnya tidak lagi melibatkan, karena saya yakin Indonesia 220 juta, punya kader yang banyak, dan dari sekian jutanya kader-kader itu ada di parpol, masa sih tidak ada," kata Agus..
Senada dengan Agus, dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrinaz mengatakan kembalinya eks koruptor ke dalam struktur menunjukkan kurangnya kaderisasi partai, Padahal menurut dia partai merupakan lembaga politik yang seharusnya diisi oleh banyak kader.
"Apakah karena punya jasa yang sedemikian besar pada parpolnya, tapi rasanya itu juga perlu menjadi catatan publik ya," kata Almas.
Almas mengatakan, dengan kembali dirangkulnya eks koruptor, semakin mengaburkan efek jera. Edukasi bahaya korupsi menjadi tidak berlaku mengingat para narapidana koruptor hanya dihukum ringan dan setelah bebas bisa kembali hidup seperti biasa.