Megawati Endus Ada Pihak yang Mau Ganggu Kongres PDIP, Minta Kader Siaga 1

Ferrika Lukmana Sari
20 Desember 2024, 07:56
Megawati
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menunjukkan jari yang tercelup tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di TPS 024 Kebagusan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Megawati Soekarnoputri bersama keluarga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan siaga 1 kepada Satgas PDIP jelang Kongres PDIP yang bakal digelar pada 2025.

Ronny mengatakan DPP PDIP mengendus adanya pihak luar yang berupaya mengacak-acak internal partai. Salah satu upaya tersebut adalah munculnya sejumlah baliho dan spanduk berisi serangan kepada PDIP dan Megawati.

“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya mengawut-awut PDIP menjelang kongres sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati,” kata Ronny di Jakarta, Kamis malam (19/12).

Ronny juga mengatakan, baliho, spanduk serta serangan terhadap Ketua Umum Megawati membuat seluruh kader PDIP marah.

PDIP juga memperlihatkan cuplikan video dari sejumlah jajaran pengurus DPC, DPD Partai yang menyatakan solid dan siap melawan pihak-pihak yang mencoba menyerang Megawati dan partai berlambang banteng moncong putih ini.

Dia juga memaparkan bahwa PDI Perjuangan adalah partai politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP pada Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” jelasnya.

Perpanjangan masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP juga telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDIP tahun 2024.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...