Kasus Wanaartha Life, Direksi Janji Buka Pintu bagi Tim Likuidasi
Direksi non aktif PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menemui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Jumat (20/1). Dalam pertemuannya bersama OJK, direksi non aktif diminta agar dapat bekerja sama dengan tim likuidasi.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan manajemen akan mengikuti keputusan OJK terkait nasib Wanaartha, Menurut Adi, manajemen akan kooperatif dan bekerjasama dengan OJK.
"OJK telah mengeluarkan putusan terkait tim likuidasi, kami buka pintu gerbang selebar-lebarnya," kata Adi dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha Life, Jakarta Jumat (20/1).
Adi mengakui sebelumnya manajemen tidak menerima tim likuidasi karena belum mendapat arahan dari OJK. Namun sekarang, perusahaan menjadi lebih punya dasar hukum lantaran sudah ada putusan resmi.
Dengan adanya putusan resmi ia menyebut segala bentuk hubungan hukum maupun kewenangan termasuk kepada pihak ketiga terutama perbankan, merupakan kewenangan tim likuidasi. Meski begitu, dia memastikan direksi non aktif akan tetap bekerja seperti melayani pemegang polis walaupun dalam keterbatasan. OJK juga meminta para direksi non aktif untuk mundur walaupun sudah tidak memiliki kewenangan lagi.
"Apabila ternyata nanti arahan tim likuidasi, direksi non aktif dan jajaran tetap berkantor di sini, maka kami tetap bisa melayani pertanyaan-pertanyaan maupun kehadiran kehadiran dari pemegang polis," kata Adi lagi.
Sebelumnya, OJK memberi persetujuan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life. Keberadaan tim membuat tidak ada lagi alasan bagi manajemen Wanaartha untuk mangkir menyelesaikan kewajiban para nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan tim likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu. OJK sebelumnya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
RUPS memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.