Arti Masker Silang Merah Konsumen Meikarta di Sidang Gugatan Rp 56 M
Sejumlah konsumen Meikarta menghadiri sidang perdana gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta.
Gugatan tersebut dilayangkan sebagai respons dari aksi demo konsumen Meikarta di depan Gedung DPR dan juga Bank Nobu.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, konsumen Meikarta kompak menggunakan atasan berwarna putih. Mereka juga menggunakan ikat kepala berwarna senada yang bertuliskan huruf merah "Konsumen Korban Meikarta".
Selain itu, konsumen juga menggunakan masker putih yang dilengkapi dengan lakban berbentuk silang berwarna merah. Tak hanya tergugat, sidang itu juga dihadiri pendukung konsumen Meikarta yang kompak mengenakan atribut yang sama.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan masker putih yang dibubuhi silang merah tersebut memiliki arti khusus.
“Ini, mengartikan bahwa kami dibungkam oleh Meikarta. Maksudnya, hak bicara kami di bungkam, dengan adanya gugatan hukum, dimana hal tersebut terjadi setelah kami melakukan aksi damai di depan gedung DPR dan di depan Bank Nobu,” ujar Aep saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1).
Aep mengatakan, aksi di depan gedung DPR itu ditujukan kepada para anggota dewan. Mereka meminta wakil rakyat tersebut menindaklanjuti permasalahan yang telah diadukan oleh konsumen Meikarta. Sementara aksi di Bank Nobu bertujuan untuk mengklarifikasi apa yang sudah dijanjikan pada pertemuan sebelumnya. Pasalnya Bank Nobu belum menepati janji tersebut.
Baju Putih
Aep mengatakan, baju putih yang digunakan oleh sejumlah konsumen Meikarta juga memiliki simbol khusus. Hal itu melambangkan kesucian, sesuai dengan harapan konsumen Meikarta agar aksi yang mereka lakukan tidak ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai informasi, 18 konsumen Meikarta digugat oleh anak perusahaan Grup Lippo yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. Namun demikian, hanya 10 orang yang hadir dalam persidangan.
Empat nama yang tidak hadir disebabkan tidak mendapatkan pengetahuan karena alamat yang tercantum berbeda dengan sebenarnya. Dua orang tidak diketahui latar belakangnya karena tidak tercantum sebagai konsumen Meikarta. Sementara dua orang lainnya ditidak dapat hadir karena alasan lain.
Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini. Dia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena hanya meminta haknya dapat terpenuhi. Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.
"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?," tegasnya.
Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dalam menghadapi gugatan tersebut. Jika mediasi tidak berhasil, dilakukan, pihaknya akan melakukan eksepsi demi mempertahankan hak-hak dari konsumen Meikarta.
Pencemaran Nama Perseroan
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.
Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. “Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.