Bahan Baku Terbaik dari Babi, Sertifikasi Halal Obat Butuh Waktu
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan pada 19 Januari 2023. Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menilai implementasi aturan ini membutuh waktu yang tak sebentar.
Hal ini lantaran belum ada bahan baku yang halal untuk banyak produk-produk obat, biologi dan alat kesehatan yang telah ada atau eksisting. Sedangkan penelitian untuk pengembangan produk-produk tersebut agar sesuai dengan aturan sertifikasi halal membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Kami untuk produk baru yang dimulai dari nol itu sudah pasti halal. Ada produk-produk yang existing itu memang kita belum menemukan bahan bakunya yang halal. Kalau kami harus lakukan penelitian baru, itu butuh waktu," katanya saat ditemui Katadata.co.id di Gedung DPR, Selasa (24/1).
Honesti juga belum bisa memastikan kapan Bio Farma dapat memenuhi sertifikasi halal ke semua produk-produknya. Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur obat, produk biologi, dan alat kesehatan untuk mengantongi sertifikat halal.
Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas, suplemen, hingga obat kuasi. "Karena sampai sekarang jujur aja ya, bahan baku yang paling bagus itu babi. Kenapa babi? DNA babi 90% mirip manusia. Tapi memang harus berani mengembangkan produk-produk baru yang berbasis halal," tuturnya.
Adapun dalam perpres disebutkan produk biologi halal paling sedikit terdiri atas enzim, hormon, antibodi monoklonal, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Bahan halal yang menjadi syarat cara pembuatan yang halal terdiri dari bahan baku yang mencakup zat aktif dan zat tambahan, kemasan hingga sanitizer yang kontak langsung dengan produk, bahan penolong, serta media untuk validasi hasil penyucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan baku.
Adapun, bahan berupa alkohol atau etanol bisa digunakan selama bahan baku tersebut tak berasal dari industri khamar yang secara medis membahayakan, dan tidak disalahgunakan.
Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alkes ini akan dilakukan bertahap. Penahapan akan dilakukan hingga 17 Oktober 2039. Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bersertifikat halal pada 2021 tetap bisa masuk dan diperdagangkan sesuai dengan tahapan jenis produk wajib sertifikat halal.
Lanjut, Honesti menegaskan untuk produk baru, sertifikasi dan kriterianya akan bertambah halal dibandingkan sebelumnya yang safety dan quality. Adapun, dia mengatakan untuk saat ini tidak semua produk Bio Farma bersertifikasi halal, atau hanya sebagian.