DPR Panggil Manajemen Meikarta, Minta Cabut Gugatan untuk Konsumen

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2023, 10:20
Konsumen Meikarta
Katadata / Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).

 Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Rabu (25/1) menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Anggota Komisi VI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade mengatakan rapat akan membahas adanya gugatan yang dilayangkan Meikarta terhadap pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. 

“Pertama kami akan minta Meikarta untuk mencabut tuntutan mereka kepada konsumen,” ujar Ade saat dikonfirmasi Katadata.co.id

Menurut Ade rapat dengar pendapat akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Rencananya rapat akan dihadiri oleh direktur PT MSU. Ia menilai tuntutan yang dilayangkan kepada konsumen dengan nilai Rp 56 miliar tidak tepat. 

“Kedua kami akan meminta Meikarta menjabarkan bagaimana soal nasib konsumen apalagi konsumen minta uangnya di-refund,” ujar Ade lagi. 

Ade mengatakan sejauh ini DPR telah mencermati persoalan yang membelit konsumen yang membeli unit di apartemen Meikarta. Dia menyebutkan bila manajemen Meikarta tidak kooperatif dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar hari ini maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan membentuk panitia khusus atau pansus. 

Sebelumnya manajemen Meikarta mengklaim akan melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perseroan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang. Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama. 

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. 

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1). 

Manajemen MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. 

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen. 

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Salah satu poin putusan adalah kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Namun sidang tunda. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...