Jaksa Tolak Tanggapi Nota Pembelaan Ricky Rizal, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai semua dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR tidak berdasarkan hukum dan tak memiliki bukti. Jaksa pun memilih tidak memberi tanggapan atau mengesampingkan nota pembelaan yang disampaikan Ricky RIzal atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
"Penuntut umum tidak menanggapinya (pledoi Ricky), karena telah termuat secara tegas dan jelas dalam surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin 16 Januari 2023," kata JPU saat membacakan replik terhadap pledoi Ricky di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
JPU menyatakan, Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yg menyidangkan perkara ini," kata JPU.
Setelah itu, majelis hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, tim penasihat hukum Ricky diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas replik tersebut pada Selasa (31/1) pekan depan.
"Selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan duplik pada hari selasa yang akan datang," kata hakim wahyu.
Adapun, pada perkara yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada awal Juli 2022 lalu tersebut, Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Ricky dinilai ikut andil dalam pembunuhan berencana.