Jokowi Temui Dewan Pers, Singgung Kebebasan hingga Kredibilitas Pers
Presiden Joko Widodo mengatakan kebebasan pers harus diikuti dengan tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan saat Dewan Pers menyambangi Istana Merdeka dan melaporkan jumlah pengaduan terkait karya jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendata total pengaduan pers pada 2022 lebih dari 690 aduan. Menurutnya, Dewan Pers berhasil menyelesaikan sekitar 97 persen aduan tersebut.
"Substansi pengaduan semakin beragam. Itu menandakan masyarakat lebih kritis terhadap pemberitaan. Kedua, bisa jadi nilai pemberitaan semakin menurun," kata Ninik di Kompleks Istana Merdeka, Senin (6/2).
Ninik mengatakan turunnya nilai pemberitaan tahun lalu bisa disebabkan oleh kredibilitas yang kurang baik. Kredibilitas yang dimaksud adalah karya jurnalistik yang dibuat tidak menganut perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik dan kode etik keberagaman.
Hal tersebut membuat Presiden Jokowi mengingatkan insan pers bahwa kebebasan diiringi dengan tanggung jawab. Oleh karena itu, Ninik mengingatkan agar karya jurnalistik harus berpanduan pada beberapa hal,seperti kode etik jurnalistik, perspektif keberagaman, dan NKRI.
"Pers itu harus memberi pendidikan kepada publik, kontrol sosial, dan memberikan informasi," kata Ninik.
Ninik mengakui pendidikan atau uji kompetensi yang dilakukan oleh Dewan Pers kepada para jurnalis masih kecil atau sekitar 22.000 orang. Pada 2022, total jurnalis yang telah mengikuti uji kompetensi di segala tingkat mencapai 1.900 orang.
Nota Kesepahaman dengan KPU hingga KPI
Menghadapi tahun politik, Ninik mengatakan Dewan Pers akan meneken nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menurutnya, nota kesepahaman tersebut akan dilakukan pada Puncak Hari Pers Nasional atau 9 Februari 2023 yang akan dihadiri Presiden Jokowi.
Ninik menjelaskan Dewan Pers baru memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI terkait penyelesaian konflik karya jurnalistik. Dalam nota kesepahaman tersebut, konflik yang timbul karena karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pra, selama, dan pasca pemilihan umum ada konflik yang harus kami selesaikan dengan pendekatan jurnalisme," ujar Ninik.