Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
8 Februari 2023, 10:04
Densus 88
ilustrasi
Ilustrasi

Anggota Datasemen Khusus atau Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sonny Rizal Taihitu pada 23 januari lalu di Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selain ancaman pidana, kasus Bripda HS juga telah diserahkan kepada Densus untuk menjalani proses etik. Selain itu kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Trunodoyo kepada wartawan seperti dikutip Rabu (8/2).

 Polres Metro telah berkoordinasi dan langsung turun ke lapangan dengan saintifik dan data inafis,” ujar Trunodoyo kepada 

Menurut Trunodoro saat ini Polres Metro Jaya telah berkoordinasi dan langsung turun ke lapangan dengan saintifik dan data inafis. Ia menyebut berdasarkan penyelidikan sementara pembunuhan dilakukan HS karena faktor ekonomi. 

Trunoyudo mengatakan Bripda HS saat ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun. Tim penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti untuk bisa melimpahkan kasus pembunuhan kepada pengadilan. 

Penanganan kasus pada mulanya ditangani oleh Polres Metro Depok. Selanjutnya dibantu dan diserahkan pada Polda Metro Jaya. Kejadian pembunuhan terjadi sekitar pukul 16.30 di Puri Persada Desa Sendang Mulya Kabupaten Bekasi.

Pengacara keluarga korban, Jundri R mengatakan sangat berharap adanya kemajuan dalam penyelidikan kasus. Menurut Jundi keluarga korban baru mengetahui bahwa pelaku adalah anggota Densus 88. 

Menurut Jundri pembunuhan Sonny berpotensi mengarah pada pembunuhan berencana  berdasarkan hasil pantauan CCTV. Selain itu Jundri menyebut pelaku telah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Karena itu ia berharap agar pelaku bisa dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...