Sidang Vonis Richard Eliezer, Menanti Nasib Sang Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan informasi di laman resmi PN Jaksel, sidang vonis Eliezer akan berlangsung di ruang utama PN Jaksel dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso. Eliezer dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.30 sampai selesai.
Menghadapi sidang vonis, pengacara Eliezer Ronny Talapessy mengatakan kliennya sudah siap dengan putusan yang akan dibacakan hakim. Meski begitu, ia berharap hakim bisa memutuskan vonis dengan adil.
"Menjelang vonis ini, kami bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ujar Ronny seperti dikutip dari Antara.
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2). Keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).
Dalam perkara pembunuhan ini, Eliezer sudah mengantongi rekomendasi sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini diharapan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis terhadap Bharada E.
Pada sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain, majelis hakim berulang kali menyebutkan keterlibatan Eliezer dalam pembunuhan Brigadir J. Eliezer disebut sebagai salah satu orang yang menembak Brigadir J. Eliezer pun telah mengakui perbuatannya seraya juga menyebut bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Yosua.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan tuntutan karena perannya sebagai eksekutor. Meski begitu jaksa tidak menyebutkan secara eksplisit dalam tuntutannya kedudukan Eliezer sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang berlangsung 8 Juli 2022 lalu hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Tiga terdakwa lain divonis hukuman berbeda. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hukuman yang akan diterima Eliezer bisa lebih rendah dibanding terdakwa lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10A ayat (3) dan 4.