Menkop Teten Sebut Akar Masalah KSP Indosurya: Praktik Shadow Banking

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 13:50
ksp indosurya, koperasi, teten masduki
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) mengamati produk kacang kapri saat mengunjungi salah satu toko oleh-oleh khas Bali di Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/1/2023) malam.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya sebenarnya melakukan tindak pidana perbankan. Secara sederhana, pemerintah menilai KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menjelaskan praktik shadow banking yang dilakukan KSP Indosurya adalah menjadikan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Selain itu, KSP Indosurya membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.

"Karena badan hukumnya koperasi tapi melakukan praktik shadow banking, ini lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Teten menyampaikan praktik shadow banking tersebut juga menjadi penyebab pengembalian dana ke anggota terhambat. Ini karena KSP Indosurya menginvestasikan dana anggota, aset Indosurya saat ini sebenarnya tidak dimiliki KSP.

Akan tetapi, Teten menyebutkan fakta tersebut belum terungkap secara definitif lantaran aset KSP Indosurya digelapkan secara mandiri. Pada saat yang sama, pengawasan pemerintah ke koperasi lemah mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur koperasi mengawasi dirinya sendiri.

Alhasil, proses pengembalian dana anggota melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tidak efektif. Teten mengatakan total aset yang tercatat baru mencapai 15 persen.

Teten juga mengatakan praktik shadow banking dan lemahnya pengawasan koperasi membuat nilai aset KSP Indosurya yang dinyatakan di pengadilan tidak sesuai. Sebagai informasi, nilai aset KSP Indosurya yang diadili hanya Rp 2,5 triliun, sedangkan kewajiban ke anggota mencapai Rp 13,8 triliun.

"Karena itu, saya bawa kasus ini ke Menkopolhukam supaya koordinasi penangananya di sana. Karena ini sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," ujar Teten.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya. Kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. pada Jumat (27/1). Selain Teten, hadir dalam rapat tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Deputi 3 KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono.

"Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...