Richard Eliezer Bakal Disidang Etik, Penentuan Kariernya di Kepolisian
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang etik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang etik ini akan menentukan nasib apakah Eliezer dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Majelis hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun bui.
Dedi menjelaskan putusan pengadilan tersebut menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.
Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.
Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin proses berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.