Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya bernafas lega. Sidang Komite Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung Rabu (22/2) memutuskan mantan anak buah Ferdy Sambo itu tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian usai menjalani pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Seusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang KKEP.
Menurut Ramadan, sidang etik Eliezer telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Sidang yang dipimpin Kombes Sakues Ginting menghadirkan 8 saksi. Tiga saksi di antaranya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang tidak hadir secara fisik dan memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang.
Dalam putusannya, komite etik menjatuhkan sanksi administrasi dan sanksi etik. Untuk sanksi etik, KKEP menyatakan Eliezer telah terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J. Atas perbuatannya KKEP menyatakan Eliezer telah melakukan perbuatan tercela.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri,” ujar Ramadan.
Selain sanksi etika, KKEP juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Demosi berlaku sejak putusan demosi dibuat dan dibacakan.
Sebelumnya Richard Eliezer telah divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan pembunuhan, Richard Eliezer mendapat keringanan atas perannya sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator.
Hukuman yang diterima Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Selain karena dinilai berperan dalam pengungkapan kasus, hakim mengatakan keringanan hukuman juga didasarkan maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.