Sri Mulyani Jenguk David, Dukung Penuh Proses Hukum Terus Berjalan

Syahrizal Sidik
25 Februari 2023, 18:09
Sri Mulyani Jenguk David, Dukung Penuh Proses Hukum Terus Berjalan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjenguk David Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Kemenkey, Rafael Alun Trisambodo pada Sabtu siang (25/2). 

Kunjungan tersebut dilakukan Ani setelah tiba di Jakarta usai perjalanan dinas dari Bangalore, India. Dalam unggahan di akun Instagramnya, Ani menemui orang tua David, Jonathan Latumahina beserta istri. 

Dalam unggahan media sosialnya itu, Sri Mulyani menyebut cukup terpukul melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji.

Bendahara negara turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan dukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan anak pertama Jonathan Latumahina ini. 

Sri juga mendukung penuh upaya hukum yang akan ditempuh oleh keluarga Jonathan untuk mendapat keadilan dan kepastian bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terulang lagi dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun.

"Turut prihatin banget, saya minta maaf ya. Saya tegaskan, proses hukum jalan terus saja. Kita akan dukung semuanya," kata Sri Mulyani, Minggu (25/2). 

Sri menuturkan, dari penjelasan tim dokter di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang.

"Kita semua mendoakan secara tulus dan khusyuk untuk pemulihan dan kesembuhan David," ucap Menkeu. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David (17) yang menyebabkan anak dari pengurus GP Ansor ini koma.

Atas perbuatannya, polisi menahan Mario dan menetapkannya sebagai tersangka. Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...